Pengusutan Kasus Lahan BPN: KPK Gelar Penggeledahan

Pengusutan Kasus Lahan BPN: KPK Gelar Penggeledahan

Pengusutan Kasus Lahan BPN Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN Jakarta. Selain itu, tiga ruangan direktur jenderal turut menjadi lokasi penggeledahan.

Ruangan yang di periksa mencakup Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian, penyidik juga memeriksa ruangan dua direktorat jenderal lainnya.

Sementara itu, KPK memastikan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan. Penyidik berfokus pada ruangan pejabat dan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan pertanahan.

Kemudian, tim penyidik keluar dari salah satu gedung dengan membawa tiga koper. Barang-barang tersebut selanjutnya di bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menyatakan penggeledahan di lakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pengusutan Kasus Lahan BPN dengan demikian, pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada satu lokasi. Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan ke sejumlah tempat yang di anggap berkaitan.

Penggeledahan Kasus Lahan BPN Berlanjut Ke Kantor Pertanahan Di Jawa Timur

Penggeledahan Kasus Lahan BPN Berlanjut Ke Kantor Pertanahan Di Jawa Timur pengembangan perkara kemudian berlanjut ke sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur. Salah satu lokasi yang di periksa adalah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari setelahnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan ke Kanwil BPN Jawa Timur.

Selain kantor tersebut, rumah tersangka Lampri di Kabupaten Nganjuk juga menjadi lokasi penggeledahan. Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Sementara itu, penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur menghasilkan penyitaan sejumlah barang. Barang tersebut mencakup uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang di duga berbahan emas. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan pendalaman dalam penyidikan.

KPK menduga terdapat aliran uang dari sejumlah kantor pertanahan kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut masih di dalami berdasarkan barang bukti yang di temukan penyidik.

Namun, dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang di sebut tetap memiliki hak atas proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen sertifikat HGB serta sejumlah dokumen keuangan perusahaan.

Kemudian, barang bukti elektronik terkait sengketa tanah di Bogor turut di amankan. Seluruh barang tersebut di bawa untuk di analisis dan di kaitkan dengan konstruksi perkara.

Dengan demikian, rangkaian penggeledahan berlangsung di beberapa lokasi. Penyidik kini terus menelusuri keterkaitan dokumen, aliran uang, dan proses layanan pertanahan.

Delapan Tersangka Dan Pendalaman Aliran Uang Pertanahan

Delapan Tersangka Dan Pendalaman Aliran Uang Pertanahan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.

Salah satu tersangka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga di tetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak perusahaan, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Rizal Pahlevi juga di tetapkan sebagai tersangka dari unsur pihak swasta.

Kemudian, terdapat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Dua pihak swasta lainnya adalah Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menelusuri dugaan aliran uang di lingkungan pertanahan. Temuan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi salah satu bagian pendalaman tersebut.

Selain itu, KPK masih menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang di sita. Proses tersebut di perlukan untuk memperjelas hubungan antarbarang bukti dalam perkara.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan aktivitas kantor tetap berjalan selama proses penggeledahan. Pemeriksaan penyidik berlangsung tanpa menghentikan seluruh kegiatan pelayanan kementerian.

KPK juga terus memperluas pemeriksaan berdasarkan hasil penyidikan. Karena itu, kemungkinan adanya lokasi atau barang bukti tambahan masih bergantung pada perkembangan perkara.

Pada akhirnya, rangkaian penggeledahan menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap konstruksi dugaan korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang di peroleh.

Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu hasil penyidikan resmi KPK. Setiap dugaan tetap harus di buktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku Pengusutan Kasus Lahan BPN.